Kaukus17++ Jalan Lain Menuju Demokrasi - Another Democracy is Possible
Halaman Depan > Regulasi > Kemiskinan 
15 Mar 2010

Peraturan Presiden No 15 Th 2010 ttg Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Presiden mengeluarkan Perpres No 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Perpres ini merupakan revisi dari Perpres No 13 Tahun 2009. Deputi Wapres Bidang Kesra Bambang Widianto menyatakan dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2010, percepatan pengurangan jumlah rakyat miskin akan dilakukan dengan menyatukan data orang miskin yang selama ini berbeda- beda jumlahnya dalam setiap program pengentasan rakyat dari kemiskinan yang dijalankan pemerintah. [+]
Kirimkan SMS anda ke:
08180-438-9000
dgn diawal kata:
kaukus <spasi> isi pesan anda

15/7/10 15:44 : 628180438XXXX :
Terimakasih atas sms anda

15/7/10 15:44 : 628180438XXXX :
Terimakasih atas sms anda

15/7/10 15:43 : 628180438XXXX :
Terimakasih atas sms anda

15/7/10 15:43 : 628180438XXXX :
Terimakasih atas sms anda

15/7/10 15:30 : 628180438XXXX :
Terimakasih atas sms anda

15/7/10 15:30 : 628180438XXXX :
Terimakasih atas sms anda

15/7/10 15:29 : 628180438XXXX :
Terimakasih atas sms anda

15/7/10 15:29 : 628180438XXXX :
Terimakasih atas sms anda

15/7/10 15:28 : 628180438XXXX :
Terimakasih atas sms anda

15/7/10 15:28 : XXXX :

arsip sms syndicate sms
28 Jul 10 » muhamad ridlo
Sindhu Kaukus 17++ bernama asli Tile. Rupanya dia menyamar jadi Sindhu. Mungkin yang dimaksud Sindhunata, seorang ksatria intelektual Indoesia
28 Jul 10 » Sholah
Indahnyee... kalo kita bisa berbagi cerita dan pengalaman. betul betul betul...
28 Jul 10 » imron
apa kabar teman-teman peserta pelatihan pewartaan dan media informasi?
29 Nov 08 » Putut Gunawan
Terimakasih Isnu, tampilannya jadi flamboyan deh...... selamat bertugas.
28 Nov 08 » wahyudi
Salam Kenal Semuanya?
Formulir Suara Warga







Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan . Pengelola berhak mengubah/menghapus kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan